1. Nasabah membuka Website APPK dengan memasukkan alamat link yaitu www.kontak157.ojk.go.id 2. Setelah terhubung pada layanan APPK, kemudian - Pilih menu Ticketing – Pilih menu Form Pengaduan Online, atau dapat juga klik PENGADUAN (contoh : gambar di atas). 3. Nasabah dapat melakukan pengisian pengajuan pengaduan yang terdiri dari 5 tahapan yaitu: - Pilih permasalahan dan PUJK - Isi Kronologis Kejadian - Isi Data Diri - Unggah Lampiran - Kemudian Klik Kirim Pengaduan. 4. Nomor Layanan dan Pin/Tiket Layanan Pengaduan Nasabah akan muncul dan dikirimkan melalui alamat Email yang didaftarkan jika Nasabah lupa Nomor tersebut. 5. Nasabah wajib menyiapkan lampiran-lampiran yang dibutuhkan dalam hal Pengaduan sesuai dengan yang diminta dalam APPK. 6. Setelah Pengaduan Nasabah ditindaklanjuti oleh Bank, maka Nasabah dapat melakukan pengecekan pada Website APPK dan Pilih menu Ticketing – Pilih Menu cek Status Pengaduan dengan mengisi Nomor Layanan dan Pin/Tiket yang telah diperoleh pada saat melakukan Pengaduan. 7. Apabila ada dokumen tambahan yang wajib dipenuhi oleh Nasabah, maka Nasabah dapat langsung menambahkan dokumen tersebut pada saat cek status pengaduan tersebut – kemudian Simpan Dokumen Tambahan – Klik OK. 8. Dalam hal Nasabah menolak solusi yang diberikan oleh Bank atau Nasabah merasa tidak puas terhadap jawaban Pengaduan, maka Nasabah dapat klik tombol Tolak Solusi PUJK – Pilh dilanjutkan ke LAPS atau tidak.
PT. Bank Perekonomian Rakyat Cahaya Fajar merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini